REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Tingkat penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih terbilang rendah. Minimnya literasi disebut menjadi faktor utama asuransi syariah kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Secara umum, asuransi syariah menawarkan manfaat yang sama dengan asuransi konvensional. Manfaat utamanya yaitu memberikan perlindungan dari dampak risiko yang mungkin terjadi di depan.
"Asuransi syariah memberikan rasa aman akibat kekhawatiran atas kerugian yang tidak pasti," kata Sharia Consultant Prudential Syariah Awang Muda Satria dalam acara Workshop Jurnalis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Awang menjelaskan, asuransi syariah dapat membantu memitigasi berbagai risiko yang bisa terjadi kapan saja. Sama halnya dengan asuransi konvensional, asuransi syariah juga menyediakan banyak produk yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi syariah yang menyediakan berbagai jenis produk asuransi lengkap mulai dari asuransi kesehatan, jiwa, pendidikan, penyakit kritis hingga asuransi untuk memproteksi pendapatan.
Asuransi syariah juga memiliki produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unit link. Dengan produk ini, seseorang bisa mendapatkan manfaat proteksi sekaligus bisa mendapatkan nilai tunai hasil investasi.
Prudential Syariah memiliki produk asuransi tradisional seperti Prudential Syariah antara lain PRUCinta, PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah, PRUCerah, PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah, dan PRUTect Care. Sedangkan asuransi unit link yaitu PRULink Syariah Generasi Baru.
Menurut Awang, hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan konvensional hanyalah teknis operasional. Asuransi syariah dijalankan berdasarkan konsep berbagi risiko atau tolong menolong, sedangkan asuransi konvensional dijalankan berdasarkan konsep mengalihkan risiko atau komersial.
Selain itu, pada asuransi syariah, dana yang digunakan untuk memberikan santunan bersumber dari dana peserta atau disebut juga dengan dana tabbarru. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan dana perusahaan untuk membayarkan klaim.
"Dalam mengelola dana, asuransi syariah wajib menggunakan pedoman syariah yang bebas riba serta diawasi Dewan Pengawas Syariah," kata Awang.