Sabtu 18 Feb 2023 23:59 WIB

IPO Pertamina Geothermal Energy, Komisi VI: Tidak Langgar UU

IPO Pertamina Geothermal energi tidak menghilangkan penguasaan negara

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kampanye transisi energi bersih, pengembangan energi baru dan terbarukan menjadi semakin penting. Salah satunya ekplorasi panas bumi alias geothermal yang melimpah di Indonesia. Namun diakui, pengembangan geothermal membutuhkan investasi yang tidak sedikit. 

Situasi ini membuat PT Pertamina Geothermal Energy harus putar otak mencari pendanaan baru di antaranya masuk ke pasar modal melalui Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, menepis anggapan IPO PGE melanggar UU. Menurutnya IPO BUMN dan anak cucunya mengacu pada tiga koridor hukum, yakni UUD 1945 pasal 33, UU Migas nomor 22, dan UU BUMN nomor 19 tahun 2003.

“Pada pasal 33 UUD 1945, frase ’dikuasai negara’ diartikan negara dapat mengadakan kebijakan dan tindak pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk kemakmuran rakyat. Nah mengacu pada itu, rencana IPO PGE tidak melanggar UUD karena tidak ada unsur peniadaan atau penghilangan penguasaan negara karena kontrolnya tetap Pertamina,’’ ujarnya, Sabtu (18/2/2023).

Demikian juga pada UU Migas dan UU BUMN, tidak ada larangan bagi sub holding BUMN untuk bergerak bidang hulu dan hilir dengan IPO, sepanjang tidak mengubah pemegang saham mayoritas.

"PGE 25 persen sahamnya yang IPO, 75 persen saham tetap dipegang Pertamina Power Indonesia yang 100 persen dikuasai pertamina. Jadi saya tegaskan, IPO ini bukan privatisasi,’’ kata Andre.

 

Dia yakin dengan menjadi perusahaan publik, PGE bakal tumbuh lebih sehat dan professional. 

 

’’Pasti perusahaan jadi lebih transparan, semua bisa akses informasi tentang PGE. Tidak usah khawatir, PGE akan growth dan daya saingnya meningkat,’’ sebut Andre optimistis.

 

Namun dia juga mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari, dalam proses IPO dan sesudahnya. 

 

”Jangan sampai ada pemburu rente. Pak Samsul (Komisaris) pastikan awasi direksinya, dapat uang hasil IPO jangan dipakai beli mobil baru. Ini penyakit direksi BUMN, gaya hidupnya kadang lebih mewah dibanding menterinya,” sindir Andre

 

Dia berjanji komisi VI akan terus mengawal IPO PGE, agar hasilnya dapat dmaksimalkan untuk mendukung kinerja perusahaan mengembangkan panas bumi Indonesia. 

 

“Kami pastikan IPO yang dilakukan betul-betul berhasil dan uangnya dipakai untuk pengembangan perusahaan,’’ tukas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement