REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Penkot) Bogor telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Utilitas ke DPRD Kota Bogor. Raperda ini bertujuan mengatur pemasangan box utilitas untuk menata kabel-kabel yang ada di Kota Bogor.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan Raperda ini nantinya bisa menjadi dasar untuk mengatur agar semua operator telekomunikasi menurunkan kabelnya ke box utilitas.
“Simultan sedang dibuat feasibility study (FS) atau studi kelayakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, untuk dasar lelang investasi pembangunan utilitas bersama,” kata Rahmat kepada Republika, Ahad (19/2/2023).
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, titik-titik pemasangan boks utilitas akan ditentukan setelah menunggu hasil FS dari Bappeda Kota Bogor selesai. Adapun tujuan dari pemasangan boks utilitas ini demi keselamatan pengguna jalan dan estetika kota. Sebab, kabel yang tidak teratur dapat mengganggu estetika kota dan menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan Republika, beberapa waktu belakangan terdapat kejadian kabel menjuntai di beberapa ruas jalan di Kota Bogor. Contohnya, pada Senin (6/2/2023), kabel di depan Plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, menjuntai dan menghalangi akses kendaraan sehingga menyebabkan kemacetan.
Sepekan sebelumnya, pada Jumat (27/1/2023), terdapat kabel menjuntai di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal. Kabel listrik yang menjuntai hingga menghalangi jalan itu akibat tersangkut truk tronton yang hendak melintasi jalan tersebut sehingga mengakibatkan jalan ditutup untuk sementara waktu hingga perbaikan selesai.
Sejauh ini, sambung Rahmat, ruas jalan di Kota Bogor yang sudah dilengkapi box utilitas yakni di sepanjang Jalan Regional Ring Road (R3), Kecamatan Bogor Timur. “Sejak awal dibangun Jalan R3 sudah dilengkapi dengan utility box (box utilitas),” imbuhnya.
Terpisah, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan pemasangan box utilitas di ruas jalan memang harus dimulai. Namun, ia belum mengetahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membangun box utilitas.
“Berapa besar anggarannya nanti saya cek lagi. Kan belum bisa semua, nanti kami lihat dulu,” ujarnya singkat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan Raperda Utilitas ini akan dibahas lebih lanjut tahun ini oleh DPRD Kota Bogor sebelum dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Raperda ini diharapkan dapat segera disahkan untuk memperbaiki tata kelola pemasangan box utilitas di Kota Bogor.
“Intinya belum kita anggarkan. Tahun ini baru pembahasan Raperdanya,” kata Endah.