REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) didakwa menyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ratusan ribu dolar Singapura. Uang tersebut diberikan agar putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang ditanganinya dikabulkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sandi Septi mengatakan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma bersama pengacaranya Yosep Parera dan Eko Suparno memberi uang kepada Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebesar 200 ribu dolar Singapura pada periode 2021 hingga Juni 2022. Uang itu diberikan melalui staf kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan panitera pengganti Elly Tri Pangestuti.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang 200 ribu dolar Singapura kepada Sudrajad Dimyati dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujarnya di PN Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/2/2023).
Ia mengatakan tergugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam Intidana kembali mengupayakan peninjauan kembali. Tanaka dan Ivan pun memberikan uang senilai 202 ribu dolar Singapura kepada staf kepaniteraan dan Hakim Yustisial Edy Wibowo agar dapat terhubung kepada hakim agung yang mengurusi peninjauan kembali agar di tolak.
Tanaka pun dalam dakwaan lain memberikan uang 110 ribu dolar Singapura kepada Hakim Agung Gazalba Saleh untuk perkara pidana dengan tergugat yang sama.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a dan dakwaan kedua pertama pasal 5 ayat 1 huruf a. Serta dakwaan ketiga pertama untuk Heryanto Tanaka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Andreas Sinabela mengaku kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi," katanya.
Majelis hakim yang diketuai Syarif mengagendakan sidang selanjutnya satu pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. "Acara selanjutnya pembuktian," katanya.