Selasa 25 Jun 2024 13:16 WIB

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh, Ini Langkah Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor telah mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari Gazalba Saleh.

Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali mengadili perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dilanjutkannya perkara tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding perlawanan KPK atas putusan sela Gazalba Saleh.

“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT (pengadilan tinggi) memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ucap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga

Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tersebut. Ia menegaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjalankan perintah pengadilan tinggi. “Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT (Pengadilan Tinggi) DKI. Kita lihat perintah putusannya,” tutur dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum Gazalba Saleh. Pengadilan tipikor memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan.