REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Provinsi Banten pada Senin (20/2/2023). Satu pelaku yang tak disebutkan identitasnya dibawa ke Polsek Kasemen, Kota Serang.
"Kronologis kejadian bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurut Eva, pada saat anggota patroli memeriksa kelengkapan sarana, ditemukan ada pekerjaan yang tidak didukung dokumen lengkap. Anggota patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta. Akhirnya, terduga pencuri ditemukan dan dibawa ke Polsek Kasemen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tegas Eva.
Dalam kasus itu, kata Eva, material rel berukuran dia meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya diarea terbuka. Karena itu, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.
"Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur kereta dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan," terang Eva.