Rabu 22 Feb 2023 00:06 WIB

Infografis Harga Acuan Gabah dan Beras

Fleksibilitas harga acuan menetapkan harga batas bawah dan batas atas. .

Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga 8 persen-9 persen.

 

Baca Juga

Kebijakan fleksibilitas harga berlaku sejak 27 Februari sampai dengan batas waktu belum ditentukan.

 

Fleksibilitas harga acuan menetapkan harga batas bawah dan batas atas. 

 

*Gabah kering panen (GKP) di tingkat petani 

Fleksibilitas: 8,33 persen.

Batas bawah: Rp 4.200 per kg

Batas atas: Rp 4.550 per kg

 

*GKP di penggilingan 

Fleksibilitas: 9,41 persen

Batas bawah: Rp 4.250 per kg

Batas atas: Rp 4.650 per kg

 

*Gabah kering giling (GKG) di penggilingan 

Fleksibilitas: 8,57 persen

Batas bawah: Rp 5.250 per kg 

Batas atas: Rp 5.700 per kg 

 

GKG di gudang Bulog

Fleksibilitas: 8,43 persen

Batas bawah: Rp 8.300 per kg

Batas atas: Rp 9.000 per kg

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement