REPUBLIKA.CO.ID, Badan Pangan Nasional (NFA) resmi menaikkan harga acuan gabah dan beras melalui penerapan fleksibilitas harga 8 persen-9 persen.
Kebijakan fleksibilitas harga berlaku sejak 27 Februari sampai dengan batas waktu belum ditentukan.
Fleksibilitas harga acuan menetapkan harga batas bawah dan batas atas.
*Gabah kering panen (GKP) di tingkat petani
Fleksibilitas: 8,33 persen.
Batas bawah: Rp 4.200 per kg
Batas atas: Rp 4.550 per kg
*GKP di penggilingan
Fleksibilitas: 9,41 persen
Batas bawah: Rp 4.250 per kg
Batas atas: Rp 4.650 per kg
*Gabah kering giling (GKG) di penggilingan
Fleksibilitas: 8,57 persen
Batas bawah: Rp 5.250 per kg
Batas atas: Rp 5.700 per kg
GKG di gudang Bulog
Fleksibilitas: 8,43 persen
Batas bawah: Rp 8.300 per kg
Batas atas: Rp 9.000 per kg