Selasa 21 Feb 2023 14:59 WIB

ADB Harap Tata Kelola BUMN Ditingkatkan

Sebab, BUMN tidak hanya dikelola Kementerian BUMN, tapi juga kementerian lain.

Asian Development Bank (ADB). Senior Public Management Specialist Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) Yurendra Basnett berharap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa ditingkatkan.
Foto: brecorder.com
Asian Development Bank (ADB). Senior Public Management Specialist Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) Yurendra Basnett berharap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa ditingkatkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senior Public Management Specialist Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) Yurendra Basnett berharap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa ditingkatkan.

Sebab, BUMN tidak hanya dikelola oleh Kementerian BUMN, tetapi beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementerian lainnya turut memiliki pengawasan atau tanggung jawab untuk perusahaan pelat merah.

Baca Juga

"Beberapa kementerian ini terkadang memiliki tujuan yang berbeda untuk sebuah BUMN, sehingga mengakibatkan fragmentasi tata kelola BUMN dengan banyak aktor yang seringkali memberikan pengawasan yang bertentangan," ungkap Yurendra dalam acara Indonesia Development Talk x Virtual Webinar yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Maka dari itu, ia menyebutkan, terdapat tiga cara dalam meningkatkan tata kelola BUMN. Yakni pertama, menyelaraskan standar tata kelola BUMN dengan praktik terbaik dan meningkatkan fokus Kementerian BUMN untuk memastikan praktik tata kelola yang baik.

Dengan demikian Kementerian BUMN harus diperkuat melalui sumber daya, keterampilan, serta kompetensi yang andal untuk memimpin perusahaan-perusahaan di BUMN, yang cenderung mendominasi perusahaan di Indonesia.

Kemudian langkah kedua yaitu melalui adopsi pendekatan yang berbeda untuk mengelola BUMN komersial dan BUMN yang menyediakan layanan publik yang kritis.

Menurut Yurendra, beberapa BUMN tidak berorientasi kepada keuntungan atau bahkan terdapat BUMN yang harus menanggung beban keuangan lebih besar karena beberapa tujuan sosial. Oleh karenanya pengelolaan kedua jenis BUMN tersebut harus berbeda dan direncanakan dengan baik.

Selanjutnya langkah ketiga yakni memperbarui Undang-Undang (UU) BUMN untuk memastikan bahwa kerangka regulasi BUMN secara keseluruhan lebih efektif.

"Saya tahu Kementerian BUMN terus bekerja untuk mengimplementasikan reformasi dari peta jalan atau roadmap, tetapi mungkin ada baiknya juga meninjau kembali UU BUMN," kata dia.

Ia mengatakan tinjauan tersebut dilakukan untuk melihat bagaimana BUMN dapat diperkuat lebih lanjut dan lebih jauh melembagakan reformasi yang sedang dilaksanakan pemerintah.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement