Rabu 22 Feb 2023 13:54 WIB

Petugas Sita Ratusan Botol Minol dari THM di Kota Bogor

Razia minol ini dapat membantu situasi dan kondisi Kota Bogor tetap kondusif.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Razia minuman keras dari tempat hiburan malam.
Foto: Polresta Banyumas
Razia minuman keras dari tempat hiburan malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor, melakukan razia minuman beralkohol (minol) di sejumlah tempat hiburan malam (THM). Dari razia yang dilakukan pada Selasa (21/2/2023) hingga Rabu (22/2/2023) dini hari, petugas berhasil menyita ratusan botol minol golongan B dan C.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, menyebutkan, pihaknya menyita sebanyak 298 botol minol dari sembilan THM. Yakni dari kafe Zoom, Chale, X One, SLR, Cabin, Zentrum, Club 19, dan True Story di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Baca Juga

“Dari sembilan tempat yang dirazia, kami berhasil mengamankan ada sekitar 298 minuman beralkohol berbagai macam merk. Baik itu lokal maupun luar negeri,” kata Agus, Rabu (22/2/2023).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, petugas gabungan fokus merazia dan menyita minol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Sejumlah minol yang disita memiliki kadar alkohol sekitar 20 hingga 40 persen.

Agus menegaskan, penyitaan ini berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C.

“Jadi sesuai ketentuan bahwa di Kota Bogor, minol golongan B dan C dilarang beredar. Sehingga, minol yang di atas 5 persen kita lakukan penyitaan dan tindakan lebih lanjut. Barang bukti kita amankan dan diserahkan ke Satpol PP,” jelas Agus.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya akan terus melaksanakan operasi gabungan khususnya menjelang bulan Ramadhan. Diharapkan, razia minol ini dapat membantu situasi dan kondisi wilayah di Kota Bogor tetap kondusif.

“Sehingga, yang kami lakukan memberikan kenyamanan bagi warga Kota Bogor yang mau melaksanakan Ramadhan. Serta tidak terganggu dengan adanya peredaran minuman keras,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan operasi ini akan rutin digencarkan. Guna mengantisipasi dan menjaga kondusifitas masyarakat.

Selain THM, kata Agustian, petugas gabungan juga akan terus melakukan pemantauan di toko kelontong yang kerap menjual minol golongan B dan C. Terutama yang menjual secara ilegal.

“Dan juga untuk memastikan para pelaku usaha hiburan di Kota Bogor tetap menaati pada peraturan yang ada di Kota Bogor terkait minol golongan B dan C,” tegasnya.

Agustian mengatakan, pihaknya juga akan melihat aturan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait, apabila di kemudian hari ditemukan minol di tempat yang sama. “Nanti kami lihat dari sisi Perdanya, apakah ada sanksi lain. Bisa misalkan penutupan sementara, penyegelan, dan pencabutan izin usaha,” ujar Agustian.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement