REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan, sebagai warga negara yang baik, seharusnya seseorang dapat menghormati pemeluk agama lain saat tengah beribadah.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita wajib menghormati semua pemeluk agama untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya," kata Gus Fahrur pada Rabu (22/2/2023).
"Semua wajib mengikuti aturan yang berlaku, dan tidak boleh saling mengganggu," lanjut dia.
Adapun polemik kegiatan ibadah umat beragama masih terjadi di Indonesia. Terlebih sampai terjadi proses penghentian peribadahan di Lampung.
"Pemerintah harus memfasilitasi dialog antar pemeluk agama melalui FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) untuk menciptakan kondisi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun," ucap Gus Fahrur.
Menurut Gus Fahrur, tidak boleh ada kekerasan sipil pembubaran kegiatan keagamaan orang lain. Akan tetapi rumah ibadah juga harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
"Semua wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku. Sudah ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, ini perlu diperhatikan dan dipatuhi agar suasana kondusif," kata dia.
Di sisi lain, berlarutnya persoalan izin yang menelan waktu sembilan tahun, menimbulkan kericuhan sebagian warga dan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Ahad (19/2/2023). Warga menilai ilegal, sedangkan jemaat GKKD ingin ibadat.