REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang debt collector yang membentak dan memaki anggota polisi saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta digelandang ke Polda Metro Jaya, dengan tangan terborgol. Pria gempal berinisial LW itu ditangkap kawasan Saparua, Maluku, pada Rabu (22/2/2023) kemarin.
"Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Provinsi Maluku," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Dengan mengenakan hoodie berwarna hitam dan tangan terborgol, LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama rombongan penyidik Subdit Resmob, pada Kamis (23/2). LW tampak menunduk lesu dan tidak ada sepatah kata apapun keluar dari mulut LW. Oleh petugas, dia dibawa masuk ke ruang penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
"Sudah kita amankan, akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ujar Hengki.
Namun Hengki belum membeberkan identitas ketiga debt collector tersebut. Hengki hanya mengatakan, penangkapan ini sebagai respons cepat terhadap tindakan para debt collector yang membuat resah masyarakat. Dia juga menegaskan, negara tidak boleh kalah dari aksi premanisme.
"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.
Lanjut Hengki, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Karena itu dia meminta agar debt collector lainnya yang terlibat melawan petugas itu segera menyerahkan diri atau ditindak tegas. Lalu pihaknya juga menangkap tujuh preman dari dua kelompok yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok.
Selanjutnya, Hengki mewanti-wanti para debt collector agar dapat melalui mekanisme yang dibenarkan pada saat proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan.
Sehingga proses penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tersebut tidak meresahkan masyarakat. Ke depannya tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector jika tidak ada kesepakatan dan debitur menolak.
"Karenanya harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelas Hengki.