REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pada awal 2023 ini, jajaran Polres Sukabumi mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 14 tersangka. Kasus curanmor yang diungkap jajaran Polres Sukabumi ini terjadi di sejumlah wilayah.
“Kami melaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor dan hasilnya Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan persnya, Jumat (24/2/2023).
Kapolres menjelaskan, ada enam kasus curanmor yang berhasil diungkap, di antaranya kasus di Palabuhanratu, Cisolok, Jampang, dan Cicurug. Menurut dia, dari enam kasus tersebut, 13 tersangka ditangkap Polres Sukabumi. Sementara satu tersangka diamankan jajaran polsek.
Dari sejumlah kasus tersebut, jajaran Polres Sukabumi mengamankan 29 unit kendaraan roda dua.
Kapolres mengatakan, sejumlah tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pencurian dengan pemberatan. Diterapkan juga Pasal 480 KUHP bagi tersangka yang menampung atau menadah kendaraan motor curian.
Polisi juga mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam atau mengiming-iming korban dan kemudian membawa kendaraan motornya. Terkait dugaan tindak kejahatan tersebut, dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP.