REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap tersangka maling motor yang diduga biasa beraksi di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selain menangkap tersangka pencuri, jajaran Polres Sukabumi juga mengamankan tersangka penadah.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, jajarannya melakukan penyelidikan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar kendaraan bermotor di wilayah Parungkuda. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bisa mengidentifikasi tersangka berinisial S (37 tahun) dan menangkapnya.
Tersangka S merupakan warga Parungkuda. Selain S, Kapolres mengatakan, ditangkap juga GS, warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, yang diduga sebagai penadah.
Menurut Kapolres, tersangka S diduga terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Di antaranya kasus pencurian kendaraan pada 11 April 2023 di parkiran teras rumah warga Kampung Palasari, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda. Selain itu, kasus pencurian pada 4 Maret 2023 di kawasan Pasar Parungkuda, Desa Sundawenang.