Sabtu 25 Feb 2023 20:01 WIB

Di Depan Komnas HAM, Menteri LHK Jelaskan soal Pengelolaan Hutan

Menteri LHK dan Komnas HAM siapkan kerja sama erat dan diskusi reguler

Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama seluruh pejabat eselon I KLHK menerima Komnas HAM dipimpin Wakil Ketua bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai beserta Komisioner Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah dan  Putu Elvina serta didampingi unsur-unsur Setjen Komnas HAM, pada Jumat (24/2/2023).
Foto: Kemen LHK
Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama seluruh pejabat eselon I KLHK menerima Komnas HAM dipimpin Wakil Ketua bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai beserta Komisioner Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah dan Putu Elvina serta didampingi unsur-unsur Setjen Komnas HAM, pada Jumat (24/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama seluruh pejabat eselon I KLHK menerima Komnas HAM dipimpin Wakil Ketua bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai beserta Komisioner Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing, Anis Hidayah dan  Putu Elvina serta didampingi unsur-unsur Setjen Komnas HAM, pada Jumat (24/2/2023).

Pada pertemuan sekitar 1,5 jam tersebut diberikan perhatian khusus oleh Komnas HAM tentang perubahan iklim, upaya mitigasi iklim dan langkah-langkah penerapan perdagangan karbon yang  dinilainya berpotensi memberi pengaruh pada Hak Azasi Manusia. Saat ini, Komnas HAM mencatat bahwa dari masyarakat telah ada masuk pengaduan ke Komnas HAM berkenaan dengan iklim.  

Komnas HAM juga menyoroti secara khusus tentang hutan adat dan hutan sosial lainnya. Tentang hutan sosial disampaikan oleh Komnas HAM apresiasi kepada Pemerintah atas kinerja dalam alokasi akses kelola hutan kepada masyarakat lebih dari 5,3 juta hektar. Adanya hutan adat yang diterbitkan yang telah menjadi catatan Komnas HAM sejak lama. 

Menteri LHK Siti Nurbaya merespon catatan Komnas HAM dan menjelaskan pemerintah/KLHK khususnya dirinya sebagai menteri menaruh respek yang tinggi terhadap lembaga Komnas HAM. Disebutkan bahwa dia telah mulai bekerja  bersama Komnas HAM sejak 1988, saat masih  bekerja pemda provinsi.

"Sangat membanggakan ketika Komnas HAM ditegakkan keberadaannya dengan UUD hasil amandemen saat Reformasi Politik dan Pemerintahan mulai 1998, sebagai quasi government yang sangat penting," ujarnya dikutip Sabtu (25/2/2023).

Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan tentang kebijakan mendasar tentang akses kelola hutan dan kebijakan Presiden Jokowi yang menegaskan keberpihakan pada masyarakat, membangun Indonesia dengan tetap menjaga lingkungan serta mampu berdaya saing di dunia internasional dengan sosok yang kokoh mata internasional.  

Menteri Siti juga menjelaskan tentang upaya dalam mengatasi konflik tenurial. Saat ini, sudah ada 108 SK bagi masyarakat adat dan sedang berproses penyelesaian untuk sebanyak 55 SK lagi yang akan selesai. 

Terkait perubahan iklim, dijelaskan Menteri Siti tentang target NDC 31,89  persen dengan kekuatan sendiri serta 43,2 persen dengan dukungan kerjasama teknik luar negeri serta capaian dalam rata-rata tahunan penurunan emisi Indonesia antara 46-48 persen pada 2020 dan 2021. 

"Maka itu, maka tanggung jawab urusan perubahan iklim diemban oleh KLHK dengan sebaik-baiknya berdasarkan UUD dan UU serta aturan pelaksanaannya,  guna pemenuhan NDC bagi nasional dan global. Tentu saja ada nilai ekonomi karbon disitu, yang juga harus diambil sebagai opportunity bagi masyarakat," katanya.

Menteri Siti kemudian menjelaskan keterkaitan berbagai persoalan di lapangan tentang lingkungan dan kehutanan seperti kebakaran hutan, deforestasi, gambut, dll dengan persoalan iklim dan target nasional penurunan emisi Gas Rumah Kaca. Maka itu, telah ada rencana operasional untuk Indonesia Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 serta beberapa agenda lain yang dilakukan lintas kementerian.  

Terkait JET yang disoroti Komnas HAM, Menteri Siti menjelaskan bahwa dalam agenda iklim bekerja bersama-sama semua Menteri terkait pemangku pengendali iklim seperti Menteri ESDM, Pertanian, Industri, Kelautan dan Menteri Perhubungan. Dan khusus tentang JET sedang ditangani dan juga dekarbonisasi  telah dirintis oleh Kementerian BUMN dan tentu saja ESDM.

"Maka itu, maka semua catatan Komnas HAM menjadi perhatian kami dan akan dibicarakan pada diskusi-diskusi teknis  bersama lintas kementerian tersebut," tuturnya.

Pada akhir pertemuan, disepakati dapat dibangun kerjasama erat antara  Komnas HAM dan KLHK, serta akan dilakukan diskusi reguler dalam bentuk Kelompok Kerja KLHK dan Komnas HAM.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement