Senin 27 Feb 2023 14:37 WIB

'Penempatan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba Sesuai Rekomendasi LPSK'

Bharada Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengaku Bharada Richard Eliezer bakal di penjara di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ditjen PAS Kemenkumham menyampaikan penempatan Eliezer disana dilaksanakan sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejari.

Penempatan itu diharapkan membuat Eliezer tetap memperoleh haknya sebagai narapidana. "Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Rika menyatakan Ditjen PAS melibatkan LPSK dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menempatkan Eliezer. "Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH," ujar Rika.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait penempatan dan pengawalan Eliezer. Dari komunikasi itu, Kemenkumham disebut mensinyalkan bakal mengikuti rekomendasi LPSK.

"Kemenkumham dan Ditjen PAS terima usul LPSK soal penempatan dan pengamanan Bharada E," ujar Edwin.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 dan 13 tahun penjara. Terakhir, Bharada Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator di kasus ini dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement