REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul, mengajak seluruh pihak untuk memahami model pelayanan kesehatan melalui regulasi. Kepala BK yang akrab disapa Sensi itu, juga mengatakan bahwa BK DPR RI siap mendampingi untuk menyelesaikan pembahasan RUU terkait kesehatan yang memiliki model Omnibus Law tersebut. Sensi menegaskan bahwa sistem kesehatan baru sifatnya akan cenderung preventif dibanding kuratif.
"Bagaimana kita menciptakan sistem kesehatan baru. Berdasarkan evaluasi dan penguatan sistem kesehatan, maka hal tersebut dapat menjadi isu-isu besar, utamanya dalam menyelenggarakan regulasi terkait kesehatan. Kalau RUU (tentang Sistem) Kesehatan ini bisa selesai, maka kita bisa mengubah sistem kesehatan, dari yang cenderung kuratif menjadi preventif," jelas Sensi dalam Seminar Nasional Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan pada Sektor Kesehatan, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/2/2023), dikutip dari laman resmi DPR.
Sensi berharap, ke depannya RUU tentang Sistem Kesehatan ini dapat mengakomodir enam pilar transformasi kesehatan yaitu, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. "Tentunya, praktik atau sistem yang sudah dilakukan selama ini mungkin telah menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat, namun dengan adanya perubahan-perubahan sistem dan kinerja nantinya diharapkan sistem kesehatan bisa terus lebih baik," ucap Sensi.
Dalam perubahan sistem kesehatan nantinya, Sensi mencontohkan, orientasi sistem kesehatan nantinya akan lebih bersifat preventif dibanding kuratif. Oleh karena itu, pentingnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat untuk pelayanan kesehatan dasar, seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
"Selama ini, termasuk alokasi APBN, cenderung lebih kepada upaya kuratif, padahal ke depannya bisa jauh lebih efektif dan murah apabila diorientasikan pada upaya-upaya preventif supaya orang berupaya pada hidup sehat," papar Sensi.
Sensi mengatakan, ke depannya setelah Presiden Republik Indonesia mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), BK akan mempelajari DIM tersebut lebih lanjut. "BK akan mempelajari dan meriviu DIM dari pemerintah, dan akan memberikan masukan dari sisi DPR, sebab RUU (tentang Sistem) Kesehatan ini merupakan usul inisiatif DPR," tegas Sensi.
Selanjutnya, apabila sudah mendekati tahap pembahasan, Sensi mengatakan, BK akan memperdalam kajian dari DIM yang diberikan oleh pemerintah. "Baik itu yang dihapus, atau materi baru, atau penambahan substansi. Nanti kita pelajari sebelum kita presentasikan kepada Panitia Khusus (Pansus)," kata Sensi.