Selasa 28 Feb 2023 16:26 WIB

Posko Aduan di Balai Kota DKI Rata-Rata Dikunjungi Lima Orang per Hari

Warga yang datang ke Balai Kota DKI dominan lansia, pemakai Jaki kebanyakan milenial.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani warga yang mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2023).
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Petugas melayani warga yang mendatangi posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko pengaduan di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, terus buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB. Warga yang datang bisa mengadukan segala permasalahan di Jakarta. Pantauan Republika.co.id pada Selasa (28/2/2023), ketika layanan dibuka hingga ditutup, hanya ada dua warga yang datang mengadu.

Salah satunya Ruslyanto, yang mendatangi meja pengaduan Biro Pemerintahan DKI terkait persoalan pengurus Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen City Park, Jakarta Barat. Adapun satu aduan lain dicatat petugas di meja wilayah Jakarta Timur.

Sub Koordinator Urusan Pelayanan dan Tata Kelola Pengaduan Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Chicilia menerangkan, selama ini, kebanyakan warga DKI Jakarta mengadu tentang pembebasan lahan, pertanahan, dan bantuan sosial. Adapun masalah pertanahan banyak ditemukan wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Menurut Chicilia, setelah mereka membuat aduan, petugas mencatat dan memasukkan pengaduannya ke sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) DKI Jakarta. Nanti, muncul nomor pengaduannya yang bisa diakses pengadu.

Kemudian, kata dia, institusi terkait akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jika menyangkut konflik pertanahan, nantinya dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Misalnya, jika pengaduan bantuan sosial nantinya petugas mengkoordinasikannya dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ya untuk penyelesaiannya tergantung tingkat permasalahannya ya. Karena kan kita lintas koordinasi," kata Chicilia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia menjelaskan, selama periode Januari-Februari 2023, posko pengaduan Balai Kota DKI rata-rata dikunjungi lima orang per hari. "Nantinya, kalau memang jam operasionalnya sudah tutup di meja pengaduan Balai Kota. Masyarakat bisa mengadu di Kantor Dinas, Balai Kota DKI Jakarta pada lantai 10. Kami buka sampai pukul 16.00 WIB," kata Chicilia.

Selain itu, Chicilia mengungkap fakta, warga yang memiliki masalah dan mendatangi posko pengaduan Balai Kota DKI, kebanyakan orang tua dan sudah lanjut usia. Dia juga membeberkan, warga bisa mengadukan persoalan di lingkungan di aplikasi milik Pemprov DKI bernama Jakarta Kini (Jaki).

Meski tidak memiliki data jumlah aduan di Jaki, Chicilia mencatat, mereka yang menggunakan aplikasi untuk mengadukan persoalan terkait Jakarta kebanyakan anak milenial. "Ya memang kebanyakan yang ke sini para orang tua yang tidak mengerti aplikasi. Nah, kalau Jaki kebanyakan para anak muda yang mengadu," ucap Chicilia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement