REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector). Tersangka berinisial EJS ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya.
Adapun tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap adalah BF, YH, dan JM. Keempat orang itu terlibat kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta, dan kedapatan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Hengki menjelaskan, penangkapan tersangka itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. "Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian di terbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," ucap Hengki.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. "Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Kombes Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto. Kini, tinggal BF, YH ,dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.