REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector). Tersangka berinisial EJS ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya.
Adapun tiga tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap adalah BF, YH, dan JM. Keempat orang itu terlibat kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta, dan kedapatan membentak personel Bhayangkara Pembina Keamanan Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Hengki menjelaskan, penangkapan tersangka itu merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara, dan Polda Metro Jaya. "Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.