Rabu 01 Mar 2023 14:54 WIB

Orangtua Korban Kasus Gagal Ginjal Anak Diperiksa Bareskrim Polri

Empat orangtua yang jadi korban gagal ginjal anak diperiksa Bareskrim Polri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
warna urine dapat menggambarkan kondisi kesehatan ginjal (ilustrasi). Empat orangtua yang jadi korban gagal ginjal anak diperiksa Bareskrim Polri.
Foto: www.freepik.com
warna urine dapat menggambarkan kondisi kesehatan ginjal (ilustrasi). Empat orangtua yang jadi korban gagal ginjal anak diperiksa Bareskrim Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat orangtua yang anaknya menjadi korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) sudah dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik.

Kasus GGAPA memang terus dikembangkan oleh kepolisian. Pemanggilan terhadap orangtua korban GGAPA akan bertambah seiring keterangan yang dibutuhkan kepolisian. 

Baca Juga

"Kalau yang menjadi bagian dari penggugat (class action) kami itu yang dipanggil sama Bareskrim tuh sudah ada empat orang. Di Ahad ini akan ada satu orang lagi. Terus di pekan depan akan ada satu orang," kata kuasa hukum orang tua korban, Siti Habibah pada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Habibah menyatakan orangtua korban kooperatif guna membantu Bareskrim mengungkap kasus ini. Keterangan tersebut dibutuhkan kepolisian agar melengkapi hasil penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan 

"Bareskrim mereka bercerita membutuhkan saksi untuk dimintai keterangan supaya memperkuat argumentasi hukum mereka pada saat mengajukan hasil penyelidikan ke jaksa, itu kami mensupport dengan menghadirkan beberapa pihak korban untuk dijadikan saksi," ujar Habibah. 

Tak hanya keterangan orangtua korban, tim kuasa hukum juga memberikan beberapa alat bukti yang bisa menguatkan argumen hukum. Para penyidik memang sempat mendatangi rumah para korban. 

"Bareskrim datang ke sana itu untuk menanyai kronologi kasus kenapa anaknya meninggal dan sampai pada obat apa yang dikonsumsi. Ada beberapa dari mereka itu yang diambil obat sirupnya untuk dijadikan sampel dan diperiksa di labfor," ujar Habibah. 

Tim kuasa hukum juga sudah meminta Bareskrim menginformasikan hasil pengujian dari obat yang diperiksa. "Intinya kita akan berkolaborasi dengan Bareskrim kalau memang diperlukan saksi-saksi yang lain untuk hadir, untum menambah keterangannya kami akan bantu," ucap Habibah. 

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang melarikan diri sejak November 2022. Kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, polisi lalu mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Keduanya merupakan direktur utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.

CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya. Yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement