Rabu 01 Mar 2023 16:38 WIB

Remaja 17 Tahun Diduga Jadi Kurir Penjualan Sabu di Banjar

Polisi menemukan sekitar 88,99 gram sabu dari dua orang tersangka.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Kepolisian Resor (Polres) Banjar, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika pada Rabu (1/3/2022). Terdapat dua orang tersangka yang ditangkap aparat kepolisian. Salah satunya masih berstatus di bawah umur.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Banjar. Usai mendapat informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga

"Setelah dipantau, gerak geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan. Alhamdulillah kecurigaan itu benar. Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti," kata dia saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Ia menyebutkan, dari penggeledahan itu ditemukan sekitar 88,99 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua orang tersangka. Kedua tersangka itu adalah perempuan, di mana salah satunya masih berusia 17 tahun. Kedua orang itu diketahui berasal dari Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan polisi, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Kantor Pos, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu, terlihat dua orang perempuan yang keluar dari sebuah hotel dan masuk ke rumah makan.

Karena curiga, polisi kemudian mengamankan dua perempuan itu untuk diinterogasi. Kedua perempuan itu terlihat panik. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Keduanya, yang masing-masing berinisial DHP (17 tahun) dan BD (20) dibawa ke Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, keduanya mengaku baru melakukan aksinya itu. Namun, polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Kami tidak akan berhenti untuk memberantas narkotika di wilayah Polres Banjar," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement