REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mengatakan pemberlakuan jam masuk sekolah mulai 05.00 wita bagi siswa kelas XII yang diterapkan di Kota Kupang hanya berpatokan pada perjanjian kinerja yang ditandatangani para kepala sekolah dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
"Pelaksanaan masuk sekolah lebih awal ini belum ada payung hukum seperti peraturan gubernur, kami hanya mengacu pada perjanjian kinerja yang telah ditandatangani para kepala sekolah 13 Januari 2023 lalu," kata Linus Lusi di Kupang, Rabu (1/3/2023).
Linus Lusi menjelaskan hal itu setelah terjadi pro kontra terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang mulai memberlakukan jam masuk sekolah bagi siswa SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Kupang mulai pukul 05.00 wita.
Menurut dia sesuai perjanjian kinerja yang telah ditandatangan para kepala sekolah sepakat untuk mulai masuk sekolah bagi para siswa pada pukul 05.00 wita.