REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memudahkan konsumen yang hendak mengecek label halal suatu produk. Konsumen dapat mengakses pengecekan produk halal di situs website www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat diunduh di Google Playstore, serta menghubungi call center.
Dilansir laman Halal MUI, kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal:
1. Melalui laman situs HalalMUI.org
Buka laman halalmui.org di browser PC, laptop, atau smartphone. Kemudian klik fitur Cek Produk Halal. Anda akan dialihkan ke halaman baru Cek Produk Halal di sini. Anda kemudian bisa mengisi kolom pengecekan yakni nama produk, nama produsen, nomor sertifikat, dan valid end, klik cari produk. Selanjutnya, halaman akan menampilkan status produk yang ingin dilihat tersebut.
2. Cek lewat aplikasi HalalMUI
Unduh aplikasi Halal MUI di Google PlayStore atau AppStore. Kemudian, buka aplikasi Halal MUI dan pilih fitur Cek Produk Halal. Setelah itu, isi kolom pengecekan seperti di situs halalmui.org, klik Cari Produk. Halaman akan menampilkan status pencarian produk.
3. Call Center 14056
Anda juga bisa mengecek status produk halal melalui call center Halo LPPOM 14056, yang membutuhkan pulsa.