Sabtu 04 Mar 2023 23:29 WIB

Koalisi Masyarakat Papua Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Johannes Rettob

Korupsi menghambat pembangunan di Papua.

Aksi unjuk rasa mengawal pengusutan dugaan korupsi dengan tersangka plt Bupati Mimika
Foto: Republika
Aksi unjuk rasa mengawal pengusutan dugaan korupsi dengan tersangka plt Bupati Mimika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan komunitas yang terdiri dari mahasiswa dan lintas profesi dari Papua meminta pengadilan bertindak tegas terhadap tersangka kasus korupsi di Papua, Johannes Rettob. Orang tersebut mengajukan praperadilan Pengadilan Negeri  Kelas 1A Jayapura agar perkara hukum yang menjeratnya selesai. Koalisi tadi meminta pengadilan menolak praperadilan tersebut.

 

Baca Juga

Plt Bupati Mimika tersebut diperkarakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan korupsi pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat.

Menyikapi hal itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua (AMMPAK), mendesak pengadilan tak melaksanakan sidang praperadilan tersebut. Mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan itu. 

Desakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas 1A Jayapura di Abepura, Kota Jayapura. 

"Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan, kejahatan extraordinary crime sehingga harus diproses hukum, ini sudah P21 sehingga tolak praperadilan yang diminta Johannes Rettob," ujar koordinator aksi, Yoseph Itlay, Sabtu (4/3/2023). 

Ketua pengadilan, diminta mengeluarkan surat penetapan penahanan Johannes Rettob sejak Kejati Papua melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, pada 1 Maret 2023 lalu. 

Yoseph menilai, ada dugaan perbedaan dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Terutama yang melibatkan pejabat orang asli Papua dengan di luar wilayah itu. "Stop pasang karpet merah untuk Johannes Rettob," ucapnya. 

Johannes Rettob, menurut Yoseph terbukti telah melakukan perintangan penyidikan. Bukti permulaan dalam kasus ini pun, kata dia sudah melebihi dua alat bukti. Di antaranya sebanyak 36 orang saksi telah di-BAP, telah didapat keterangan ahli, dokumen yang diperoleh, serta helikopter telah disita. 

"Maka Kejati Papua harusnya sudah menahan tersangka korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawati dengar kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 43 miliar pengadaan helikopter dan pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," papar Yoseph.

Yoseph mengatakan, praperadilan yang diajukan Johannes Rettob adalah bentuk upaya untuk terbebas dari jeratan hukum.

"Padahal sudah jelas-jelas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Sehingga kami harap majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka," kata dia. 

Mereka juga menyampaikan dukungan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, agar segera memproses hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya tersebut. Menurut mereka, tidak ditahannya tersangka korupsi bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP.

"Kami mendukung penuh kinerja dari Pengadilan Tipikor Jayapura dalam memproses tindak pidana korupsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati. Kami masyarakat selalu ada untuk memberikan dukungan," ujar Alfred Pabika, koordinator aksi lainnya. 

Menurut Pabika, jika Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak ditahan, pihaknya khawatir keduanya dapat menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement