REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023. KPU memastikan proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar anggota KPU RI Idham Holid saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (6/3/2023).
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.