REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksana Harian Ketua DPD PDIP Jatim, Budi 'Kanang' Sulistyono mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 tidak perlu dirisaukan. Sebab, kata dia, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk benar-benar menunda Pemilu, yang berdasarkan amanat Undang-Undang, Pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali.
"Apalagi hanya sebuah partai yang belum teruji yang menggugat," kata Kanang di Surabaya akhir pekan lalu.
Kanang berpendapat, penundaan Pemilu yang sudah dijadwalkan digelar pada Februari 2024 tidak ada manfaatnya. Bahkan menurutnya, jika Pemilu 2024 benar-benar ditunda, malah merugikan negara maupun partai. Sebab, kata dia, jika Pemilu 2024 ditunda, maka terjadi pemborosan.
"Dana yang sudah dikeluarkan dalam tahapan (Pemilu 2024) ini besar. Triliunan. Kalau ini ditunda, triliunan lagi yang harus dikeluarkan karena mulai dari nol lagi," ujarnya.
Kanang menegaskan, isu penundaan Pemilu tersebut tidak mengganggu persiapan partai dalam menyambut Pemilu 2024. PDIP, khususnya di Jatim, kata Kanang, terus bergerak mematangkan strategi-strategi untuk memenangkan kontestasi tersebut.
"Gak ada pengaruh. Kita ini mau berlaga. Siapa yang mau dimunculkan di depan ini yang kita tata. Gak ada yang berubah strategi kita. Karena keyakinan kita itu (penundaan Pemilu) bukan porsinya PN Jakarta Pusat," kata Kanang.