Senin 06 Mar 2023 09:41 WIB

Kemenkumham Berikan 12.912 Bantuan Hukum kepada Masyarakat Sepanjang 2022

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.
Foto: Dok BPHN
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Prof Widodo Ekatjahjana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham mencatatkan belasan ribu bantuan hukum yang sudah diberikan kepada masyarakat. Bantuan hukum diberikan sebagai pemenuhan akses terhadap keadilan. 

Total dana yang digelontorkan Pemerintah untuk program bantuan hukum di tahun 2023 sekitar Rp56,3 milyar. Adapun selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, sedangkan bantuan hukum nonlitigasi sebanyak 3.523. 

Baca Juga

"Total bantuan hukum yang telah diberikan sebanyak 12.912. Bantuan disalurkan oleh 619 PBH (Pos Bantuan Hukum) yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (5/3). 

Widodo menyatakan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Ia mengamati ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan. Namun tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. 

"Bantuan Hukum sebagai bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum," ujar Widodo. 

Widodo menekankan keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis. 

"Ini agar mereka tak menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan," ucap Widodo. 

Widodo menyebut masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses Peta Sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN untuk mendapat bantuan hukum gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu ke kantor BPHN atau ke Kanwil Kemenkumham untuk yang berada di luar Jakarta. 

"Dokumen persyaratannya antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional Penyuluh Hukum yang sedang bertugas," ucap Widodo. 

Selanjutnya, Widodo menerangkan LBH atau OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum, meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan.

"Keadilan di mata hukum harus tetap ditegakkan, tidak terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Di sini peran pemerintah untuk menjamin kesamaan setiap orang di mata hukum," ujar Widodo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement