ruzka.republika.co.id--Aparat kepolisian Polrestro Depok bekerja cepat, kurang dari 24 jam, berhasil meringkus pelaku penganiayaan pasangan suami istri (Pasutri ) di Perumahan Puri Agung Lestari, Beji, Kota Depok, Jumat (03/03/2023) malam.
Akibat peristiwa tersebut, sang suami yang berinisial AR (44) meninggal dunia, sementara istrinya FN mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Tugu Ibu, Beji, Kota Depok.
Pelaku Ahmad yang juga dikenal dekat oleh korban ditangkap di kawasan Tugu Macan, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (04/05/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku kami tangkap di kawasan Tugu Macan," kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, di Polrestro Depok, Senin (06/03/2023).
Menurut Yogen, pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. "Ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," tegasnya.
Diutarakan Yogen, pelaku penganiayaan Ahmad diduga masih orang di lingkungan sekitar dan saling kenal dengan kedua korban. Diduga, penganiayaan ini dipicu konflik pembayaran tanah dan bangunan yang sudah berlarut-larut dan tak kunjung usai. "Pelaku masih kami minta keterangan mengenai motifnya," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)