ruzka.republika.co.id - Pemerintah telah memberlakukan atau menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Lalu bagaimana cara mengubah KTP elektronik ke KTP Digital? Identitas digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Untuk itu berikut ini cara membuat KTP digital dan penerapan KTP digital.
Baca juga: Polrestro Depok Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri
Cara membuat KTP digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
Baca juga: Seorang Ibu Penyapu Jalan yang Sedang Bertugas Meninggal Tertabrak Angkot di Depok
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Cara Penerapan KTP Digital
Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil bakal menerapkan dua jalur atau double track system service.
Keduanya yakni layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri pun meluncurkan aplikasi Identitas Digital.
Aplikasi ini merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, juga memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Baca juga: Lirik Lagu Rungkad Dinyanyikan Salma Salsabila
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
1. Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone.
2. Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition.
3. Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Baca juga: Lirik Lagu 'Menyesal'- Yovie Widianto Duet Lyodra, Tiara, dan Ziva
Demikian syarat dan cara membuat KTP digital terbaru tahun 2023. (Supriyadi)