REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 triliun yang diberikan khusus insentif motor listrik. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 7 juta per unit yang akan menjangkau 250 ribu unit motor pada tahun ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, program insentif motor listrik akan dimulai 20 Maret 2023.
“Pada tahun ini, kira-kira kebutuhan 250 ribu unit masing-masing Rp 7 juta, sekitar Rp 1,75 triliun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Isa memerinci, sebanyak 200 ribu unit digunakan pembelian motor baru dan 50 ribu unit khusus konversi motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Menurut Isa, anggaran insentif kendaraan listrik belum tersedia pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM maupun Kementerian Perindustrian.