Selasa 07 Mar 2023 23:06 WIB

Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Ibnu Rusyd 

Terdapat sejumlah perkara yang bisa batalkan wudhu

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Wudhu (ilustrasi). Terdapat sejumlah perkara yang bisa batalkan wudhu
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wudhu (ilustrasi). Terdapat sejumlah perkara yang bisa batalkan wudhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat sejumlah perkara yang bisa membatalkan wudhu, termasuk tidur. Kendati demikian para ulama saling berbeda pendapat mengenai batal dan tidaknya wudhu jika tidur. Bagaimanakah pandangan mereka?

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan, para ulama berbeda dalam tiga pendapat tentang tidur dan wudhu. 

Baca Juga

Sebagian mereka mengatakan bahwa tidur termasuk yang membatalkan wudhu. Oleh sebab itu menurut mereka, seseorang yang tidur atau tertidur, baik nyenyak maupun tidak, dia wajib berwudhu jika ingin sholat. 

Sebagian lagi mengatakan bahwa tidur bkan yang menyebabkan hadas. Oleh sebab itu menurut ulama dalam kalangan tersebut, seseorang yang tidur tidak wajib berwudhu, kecualid dia yakin ketika dia tidur dia menanggung hadas. Jika ragu, dia harus berusaha mencari kepastian yang meyakinkan untuk menentukan batal atau tidak wudhunya.

Maka, mereka dan juga para ulama salaf menekankan seseorang untuk memperhatikan dirinya agar ada kepastian yang meyakinkan apakah terjadi hadas atau tidak. 

Adapun mereka yang berpendapat terakhir ini membedakan antara tidur yang ringan yang hanya sebentar, dengan tidur yang lama dan nyenyak.

Untuk tidur yang sampai lama dan nyenyak, mereka mewajibkan wudhu, bukan tidur yang hanya sebentar. Yang terakhir inilah pendapat mayoritas ulama, terutama ulama dari kalangan Anshar.

Mengingat masalah tidur ini relatif, dalam arti ada yang nyenyak dan ada pula yang sekadar mengantuk, maka terhadap masalah ini sikap para ulama ahli fikih pun beragam.

Menurut Imam Malik, seseorang yang tidur dengan posisi miring atau dengan posisi orang yang sedang bersujud—baik nyenyak atau tidak—maka wudhunya batal. Jika dia tidur dalam posisi duduk, maka tidak membatalkan wudhu, kecuali jika tidurnya sampai nyenyak.

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Urgensi wudhu 

Sementara itu, seperti dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari nomor 135 dan Muslim nomor 225, Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa tidak sah sholat seseorang hingga dia berwudhu terlebih dahulu. Karena itu, wudhu merupakan salah satu rangkaian dari kesempurnaan dan diterimanya sholat seorang Muslim. 

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Ishaq telah menceritakan kepadaku bahwa ‘Abd al-Razzaq mengisahkan kepada kami dari Ma’mar dari Hammam bin Munabbih dari Abu Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda: “ Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kamu apabila ia sedang dalam keadaan berhadats hingga ia berwudhu.”

Jika wudhu seorang Muslim tidak sah dan tidak sempurna, maka semua ibadahnya pun akan sia-sia. Dan Allah SWT tidak menerima sholat seseorang jika wudhunya tidak sempurna. Karena itu, setiap Muslim diwajibkan untuk senantiasa menyempurnakan wudhunya. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement