REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengapresiasi langkah yang diambil Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Menurutnya, hal itu kurang sesuai dengan harapan petani.
"Tentu saya mengapresiasi Surat Edaran soal harga batas atas gabah dan beras itu dicabut, ya karena memang kurang sesuai dengan harapan petani," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Gus Muhaimin, Bapanas seharusnya menampung aspirasi para petani yang menginginkan harga gabah dan padi yang lebib ideal, yaitu diangka Rp 5.600 per kilogram. "Petani kan mintanya harga gabah itu minimal Rp 5.600 per kilo, tapi yang disahkan dalam Surat Edaran itu beda jauh, jadi wajar kalau petani menjerit. Nah saya harap selanjutnya Bapanas mengakomodir aspirasi petani kita, bukan cuma aspirasi pengusaha penggilingan," ungkapnya.
Sebab itu Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan apresiasi sikap Bapanas yang mencabut SE tersebut. Ia berharap selanjutnya petani lebih mendapat perhatian dari pemerintah, terutama Bapanas agar kesejahteraan mereka semakin baik.
"Jadi sekali lagi saya apresiasi Bapanas mencabut Surat Edaran itu. Dan saya harap negara betul-betul hadir untuk petani, karena keringat dan jerih payah mereka itu yang nyata manfaatnya untuk bangsa ini," tukas Gus Muhaimin.
Sebelumnya, Bapanas mencabut kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah dan beras yang telah disepakati pada akhir Februari 2023. Atas pencabutan kebijakan tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 Tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Dirinya pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.
"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Arief dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (8/3/2023).