REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal keterlibatan rekan satu angkatan dalam kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal itu pertama kali ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, sudah melakukan audit dan investigasi terhadap RAT. Termasuk mengenai keterlibatan rekan yang dimaksud KPK.
"Kemudian geng RAT kami dari Itjen Kemenkeu tentu melihatnya itu berdasarkan apa yang kami teliti dan kami lihat. Dari audit investigasi kami, memang belum melihat adanya keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu," ujar Awan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Itjen Kemenkeu, kata dia, hanya menemukan adanya pihak terafiliasi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo yakni teman SMA, saudara kandung, hingga orang tua. "Sampai saat ini kami melihatnya seperti itu," ujar dia.
Awan menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap RAT, ditemukan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian aset Rafael Alun pun atas nama orang yang terafiliasi dengannya.
Ia menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Alun, ada tiga tim yang dibentuk. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
"Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman," kata dia pada kesempatan serupa.
Lalu tim ketiga bertugas menginvestigasi dugaan fraud atau kejahatan. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tuturnya.
Dari hasil audit investasi tersebut, Itjen Kemenkeu merekomendasikan RAT dipecat. Rekomendasi itu juga telah disampaikan ke Menkeu dan sudah disetujui.