REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum penjara 14 tahun. Hukuman ini tak berubah dari putusan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
PT DKI menyatakan Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," tulis isi putusan tersebut dalam laman resmi PT DKI yang diakses pada Kamis (14/3/2024).
Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.