Jumat 10 Mar 2023 14:02 WIB

Simpan Narkoba Tembakau Sintetis, Seorang Pria di Yogyakarta Ditangkap

Dari pelaku, disita narkotika golongan I yakni tembakau sintesis.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MLS alias Lupek (26) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
Foto: Dokumen
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MLS alias Lupek (26) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial MLS alias Lupek (26). Pria tersebut diamankan pada 5 Maret 2023 lalu atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yakni tembakau sintesis.

"Petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku pada Ahad, 5 Maret 2023, sekitar pukul 23.30 WIB di Warmindo Putra Sunda Jalan Imogiri Timur, Nomor 222, Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Jumat (10/3).

Timbul mengatakan, petugas kepolisian awalnya mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wirobrajan, Kota Yogyakarta, dari masyarakat. Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan setelah didapatkan data-data yang pasti, pelaku diamankan di Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dari penangkapan tersebut, kata Timbul, dilakukan interogasi dan  penggeledahan badan maupun barang bawaan pelaku. Dari interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan di dalam tas oleh pelaku, termasuk ponsel pelaku juga ikut diamankan.

"Barang bukti satu buah tas selempang warna cokelat bertuliskan EIGER yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip. Plastik itu di dalamnya berisi tembakau sintetis yang terbalut paper warna cokelat, beratnya kurang lebih 3,72 gram," ujarnya.

Timbul menuturkan narkotika tersebut merupakan milik pelaku sendiri dan tidak memiliki izin kepemilikan. Atas penangkapan dan barang bukti yang sudah didapat kepolisian, pelaku pun dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku ditanya kepemilikan dan izin resmi, dan menjawab bahwa barang bukti itu adalah miliknya dan tidak ada izin dari pemerintah maupun hubungan dengan pekerjaannya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, MLS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement