Sabtu 11 Mar 2023 14:08 WIB

Komnas HAM: Kasus Gagal Ginjal pada Anak Tergolong Pelanggaran HAM

Data Komnas HAM mencatat ada 326 kasus gagal ginjal anak tersebar di 27 provinsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh. Komnas HAM menyimpulkan kasus gagal ginjal pada anak yang sempat merebak di Indonesia sebagai pelanggaran HAM. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsaa
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh. Komnas HAM menyimpulkan kasus gagal ginjal pada anak yang sempat merebak di Indonesia sebagai pelanggaran HAM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) tergolong pelanggaran HAM. Komnas HAM menyoroti kelalaian pengawasan obat dalam kasus itu. 

Komnas HAM memandang unsur pengabaian terhadap kewajiban industri dalam menjamin mutu, khasiat dan keamanan obat merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM. "Melanggar prinsip-prinsip bisnis dan HAM karena telah mencabut hak hidup seseorang dan mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban dan keluarga korban," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam paparannya, Sabtu (11/3/2023)

Baca Juga

Komnas HAM menilai penanganan kasus GGAPA merupakan tindakan yang tidak efektif. Hal inilah yang diyakini Komnas HAM sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap pelanggaran HAM. 

"Pelanggaran HAM dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif dan efektif untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM," ujar Anis.