Ahad 12 Mar 2023 15:37 WIB

Hasil Ijtima Ulama Jabar: Pejabat Pajak yang 'Bermain-main' Harus Disanksi Keras

Para ulama sepakat jika pajak merupakan implementasi kewajiban zakat dalam Islam.

Red: Mas Alamil Huda
Para pengasuh pesantren, kiai, bu nyai, dan ajengan anom menggelar Ijtima Ulama se-Jawa Barat, di Universitas Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (12/3).
Foto: Dok Istimewa
Para pengasuh pesantren, kiai, bu nyai, dan ajengan anom menggelar Ijtima Ulama se-Jawa Barat, di Universitas Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, Ahad (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkara yang kini membelit mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memunculkan kekhawatiran dari kalangan ulama di Jawa Barat (Jabar). Para ulama meminta pemerintah mengambil langkah hukum tegas terhadap penyeleweng pajak untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak tergerus.

"Para ulama memandang pajak merupakan instrumen untuk memastikan distribusi kekayaan nasional agar tercipta keadilan sosial. Maka jika ada pihak-pihak yang sengaja 'bermain-main' dengan otoritas mereka sebagai pejabat pajak maka layak untuk disanksi sekeras-kerasnya," ujar juru bicara Ijtima Ulama se-Jawa Barat, KH Acep Adang Ruhiat, dalam keterangannya, Ahad (12/3/2023).

Baca Juga

Saat ini beberapa kasus dugaan penyalahgunaan pajak mencuat seiring terungkapnya kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profil jabatannya. Rafael diketahui terakhir menjabat sebagai kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan sebelum resmi dipecat. PPATK menemukan uang tunai sebesar Rp 37 miliar milik Rafael yang disimpan di safe deposit box

Selain itu, PPATK juga telah membekukan rekening milik Rafael dan keluarganya yang terdeteksi melakukan transaksi senilai Rp 500 miliar sejak 2019. Selain kasus Rafael, PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun milik ratusan pegawai Kemenkeu dalam beberapa tahun terakhir.