Selasa 14 Mar 2023 06:09 WIB

Kurir Pembawa 24 Kilogram Sabu Ditangkap di Gerbong Kereta

Petugas menyita barang bukti 23 bungkus plastik teh Cina Guanyinwang berisi sabu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua kurir pembawa 24 kilogram sabu.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah MF (23), warga Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dan AP (28) warga Jalan Lorong Juwita, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Provinsi Palembang.

Yusep mengungkapkan, kedua kurir barang haram tersebut ditangkap di gerbong kereta api, saat hendak melakukan perjalanan dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya. "Ditangkap di gerbong 8 kereta Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB," kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Yusep mengungkapkan, dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh Cina, Guanyinwang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 24.181 gram beserta bungkusnya.