REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional untuk pemilihan umum (Pemilu). PDIP siap terhadap sistem proporsional terbuka atau tertutup.
Sikap itu, jelas Djarot, sekaligus membantah pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa PDIP akan mengalami kesulitan jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup. Ini mengingat pendaftaran untuk calon legislatif (caleg) dibuka pada 1 Mei 2023.
"PDI Perjuangan mempunyai satu sistem di dalam rekrutmen dalam menempatkan kader-kadernya, baik itu sebagai bakal calon anggota legislatif ataupun eksekutif, kita punya sistemnya, kita punya aturan partainya," ujar Djarot di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
"Jadi baik itu terbuka atau tertutup, PDI Perjuangan siap dan tidak kesulitan," katanya menegaskan.
PDIP, jelas Djarot, adalah partai politik yang mempunyai mekanisme yang baik dalam hal kaderisasi. Hal tersebut merupakan efek dari rekrutmen, pelatihan, pendidikan, dan kaderisasi yang bagus dilakukan internal.
Kendati mendukung sistem proporsional tertutup, PDIP tetap siap jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Tegasnya, partai berlambang kepala banteng itu patuh terhadap putusan MK.
"Tentang sistem pemilu kita, sistem demokrasi kita, PDI Perjuangan dalam posisi akan menghormati apapun keputusan yang dibuat oleh MK. Apakah itu menggunakan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka? kami siap untuk bisa mengikuti apapun keputusan dari MK," ujar Djarot.
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa saat ini semua pihak harus menunggu keputusan MK terkait sistem proporsional untuk Pemilu. Sebab, dukungan atau penolakan yang terjadi saat ini tak akan berpengaruh terhadap putusan MK.
Namun, jika MK memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024, ia memastikan bahwa hal tersebut akan berdampak kepada semua partai peserta kontestasi, termasuk kepada PDIP yang mendukung sistem tersebut.
"Kesulitan tidak hanya dialami PPP, atau partai yang setuju dengan sistem proporsional tertutup. Bahkan (kesulitan) juga akan dihadapi oleh PDIP juga," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Senin (13/3).
Tahapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dijelaskannya akan dibuka pada 1 Mei 2023. Misal, jika MK memutuskan sistem proporsional pada hari ini, hanya kurang dari dua bulan seluruh partai politik menyiapkan segalanya untuk pendaftaran caleg tersebut.
"Sebenarnya kita masing-masing sudah sepakat menunggu keputusan MK dan nanti ketika ada putusan MK, itu bisa berdiskusi lagi bagaimana mengatasi kesulitan kalau ada dalam menerapkan sistem proporsional yang seperti apa yang diputuskan MK," ujar Yusril.