Rabu 15 Mar 2023 20:11 WIB

BUMN Percepat Implementasi Perlindungan Data Pribadi

Fordigi mendorong percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid. Fordigi mendorong percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN.
Foto: Istimewa
Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid. Fordigi mendorong percepatan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di BUMN. Ketua Umum Fordigi Muhammad Fajrin Rasyid menyebut empat poin yang menjadi fokus utama dalam momentum implementasi UU PDP. Pertama, membangun kepercayaan dengan pelanggan agar lebih mempercayai bisnis yang mengutamakan privasi data. 

"Dengan menerapkan kebijakan dan prosedur privasi data yang kuat, bisnis dapat menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ujar Fajrin dalam sharing session sosialisasi implementasi UU PDP di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Poin kedua, kepatuhan hukum yang mana penerapan privasi data dapat membantu bisnis menghindari masalah hukum. Ketiga, manajemen reputasi. Fajrin mengatakan pelanggaran data dan pelanggaran privasi lainnya dapat berdampak signifikan pada reputasi bisnis. 

"Dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat meminimalkan risiko pelanggaran data dan menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi informasi sensitif pelanggan mereka," ucap Fajrin.

Terakhir, lanjut Fajrin, dengan menerapkan langkah-langkah privasi data yang kuat, bisnis dapat memisahkan diri dari pesaing dan menarik pelanggan yang memprioritaskan privasi data.

Di era digital saat ini, Fajrin menilai data pribadi sangat mudah ditemukan di mana saja seperti di dunia maya, bahkan tidak sedikit orang yang dengan sengaja mengunggah data-data pribadi pemilik, dan dengan begitu pula banyak sekali data-data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Fajrin menyampaikan negara wajib melindungi data pribadi untuk masyarakat, namun negara tidak bisa bekerja sendiri melainkan semua pihak juga harus turut andil dalam upaya perlindungan data pribadi.

"Dengan demikian besar harapan saya dengan adanya kegiatan sharing session, kita dapat bersama sama melindungi data pribadi terlebih melalui platform digital," sambung Fajrin.

Fajrin mengatakan, BUMN-BUMN yang sudah maju dalam penerapan perlindungan data seperti perbankan bisa menjadi acuan bagi BUMN lain. Hal ini berguna dalam meningkatkan akselerasi bagi BUMN lain untuk lebih sadar terhadap privasi data.

"Jangka pendek, kami berharap ada quick win dalam implentasikan UU PDP di seluruh BUMN. Ke depannya tidak hanya PDP, tetapi juga soal kemanan TI secara menyeluruh," ujar Direktur Digital Business Telkom tersebut.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement