Selasa 21 Feb 2023 23:50 WIB

UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tak Lindungi Transaksi Digital

UU Perlindungan data pribadi belum cukup lindungi masyarakat sehingga disalahgunakan

Nasabah melakukan transaksi perbankan lewat mesin ATM. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak melindungi transaksi digital. Itu karena, undang-undang tersebut hanya bertujuan melindungi data pribadi masyarakat.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Nasabah melakukan transaksi perbankan lewat mesin ATM. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak melindungi transaksi digital. Itu karena, undang-undang tersebut hanya bertujuan melindungi data pribadi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak melindungi transaksi digital. Itu karena, undang-undang tersebut hanya bertujuan melindungi data pribadi masyarakat.

Meski begitu, menurut Vice Rektor Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo, UU PDP pun belum cukup lindungi data pribadi masyarakat. Akibatnya, masih ada pihak yang dapat menyalahgunakan data itu.

“Intinya begini, kalau kita lihat di UU PDP yang ada pidananya, kalau kita menyalahgunakan data pribadi. Kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP,” ujar Onno dalam Media Clinic yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara virtual, Selasa (21/2/2023).

Seperti tercantum pada pasal 67 Ayat 1 UU PDP yang berbunyi, bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. Selanjutnya, tindakan yang bisa terkena UU PDP yaitu jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang.

“Jadi kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi misalnya ada transaksi dari ecommerce di situ ada data-datanya, ada transaksi sekian rupiah dan beli barang apa data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaksinya buat iklan dan sebagainya. Itu tidak melanggar UU PDP. Maka UU PDP bisa dikibulin,” tutur dia.

Chief Information Officer Privy Krishna Chandra menambahkan, banyak masyarakat belum menyadari pentingnya menjaga data pribadi. Hal itu membuat mereka dengan mudahnya mengisi formulir pengajuan kartu kredit di pusat perbelanjaan atau mengisi data lengkap saat akan menginap di hotel.

"Seharusnya (saat akan menginap di hotel) hanya isi data diri nama dan alamat. Hanya saja juga isi status kawin, ini tidak relevan dengan service yang digunakan," ujar Krishna pada kesempatan serupa.

Kurangnya kesadaran masyarakat menjaga data itu, kata dia, menyebabkan data mereka tersebar sehingga banyak disalahgunakan. Salah satunya digunakan oknum mengajukan pinjaman online.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement