Kamis 16 Mar 2023 14:24 WIB

Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, KontraS: Ini Tragedi Bagi Penuntut Keadilan

Hakim dinilai membuat pertimbangan yang di luar nalar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Suasana sidang vonis perkara tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jatim, Kamis (16/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyoroti vonis bebas terhadap mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

Padahal, kata dia, unsur-unsur kesengajaan dari polisi yang menembakkan gas air mata dan menimbulkan banyak korban dalam tragedi tersebut sudah terpenuhi. "Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di luar nalar kita. Secara hukum, secara keadilan, maupun secara kemanusiaan," kata Andy Irfan, Kamis (16/3/2023).

Ia juga mengatakan, putusan tersebut menggambarkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya menjadi alat cuci piring bagi kepolisian. Vonis itu juga disebutnya menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, dan menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

"Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polusi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, lanjut Andy Irfan, kian menegaskan dugaan awal bahwa persidangan yang digelar dalam perkara tersebut hanya sandiwara. "Itu semakin mengonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan.

Andy Irfan menyatakan, pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.

Ia juga berjanji akan melakukan eksaminasi publik melibatkan akademisi hukum yang berkompeten untuk menilai apakah putusan tersebut kredibel atau tidak.

"Kita juga akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang kita dapatkan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir. Kami juga akan membuat laporan utuh kepada komnasHAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement