Kamis 16 Mar 2023 17:32 WIB

Vonis Bebas Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Berikut Pertimbangan Hakim PN Surabaya

Tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu Setyo dengan timbulnya korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
 Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Bambang Sidik Achmadi (tengah) diantar ke ruang sidang untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Bambang Sidik Achmadi yang didakwa atas tuduhan perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGIEPA
Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, polisi Bambang Sidik Achmadi (tengah) diantar ke ruang sidang untuk sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (16/3/2023). Pengadilan membebaskan Bambang Sidik Achmadi yang didakwa atas tuduhan perannya dalam pertandingan sepak bola antara Arema dan Persebaya Oktober 2022 yang berakhir ricuh dengan tewasnya 135 suporter.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya pun membacakan beberapa pertimbangan atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Wahyu Setyo Pranoto.

Abu Achmad Sidqi menjelaskan, terdakwa Wahyu telah membuat rencana pengamanan laga Arema FC versus Persebaya Surabaya dan membuat surat perintah pengamanan sebagaimana perintah Kapolres Malang saat itu, yakni AKBP Ferli Hidayat, dan membuat surat permohonan bantuan pengamanan ke Polda Jatim. Terdakwa Wahyu, kata hakim, memiliki tugas untuk mengoperasikan, mengendalikan, dan pengamanan instansi, masyarakat, atau pemerintah.

Terdakwa wahyu, kata Abu Achmad Sidqi, tidak pernah memerintahkan mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan maupun mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

"Menimbang bahwa, terdakwa tidak pernah memerintahkan Hasdarmawan dan Bambang menembakkan gas air mata ke arah tribun," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Abu Achmad Sidqi mengatakan, dari seluruh pertimbangan hukum tersebult, majelis berkesimpulan tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu Setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya. Karena penembakkan gas air mata yang dilakukan Hasdarmawan ke arah tribun bukan atas perintah Wahyu Setyo.

"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah maupun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata. Majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakawa," ujar hakim Abu Achmad Sidqi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim Abu Achmad Sidqi menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim pun meminta agar terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya putisan tersebut.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini. Serta memulihkan hak serta harkat dan martabatnya terdakwa," kata hakim Abu Achmad Sidqi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement