Kamis 16 Mar 2023 18:45 WIB

Jalan Tol Bali Mandara Bali Tutup 32 Jam Saat Hari Raya Nyepi

Penutupan dimulai pukul 23.00 WITA dan dibuka Kamis (23/3) pukul 07.00 WITA.

Sejumlah mobil melintas di Jalan Tol Bali Mandara, Bali, Rabu (21/9/2022). PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menutup sementara operasional Jalan Tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1945.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Sejumlah mobil melintas di Jalan Tol Bali Mandara, Bali, Rabu (21/9/2022). PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menutup sementara operasional Jalan Tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menutup sementara operasional Jalan Tol Bali Mandara saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1945. Penutupan dilakukan selama 32 jam.

"Penutupan sementara Jalan Tol Bali Mandara akan dilakukan mulai Selasa (21/3/2023) pada pukul 23.00 WITA dan akan dibuka kembali pada hari Kamis (23/3/2023) mulai pukul 07.00 Wita setelah Hari Raya Nyepi," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang di Kota Denpasar, Bali, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan sama seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, penutupan sementara jalan tol yang menghubungkan Kota Denpasar-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung itu dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran tradisi dan kebudayaan Bali.

Penutupan juga dilakukan berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perihal Izin Penutupan Dalam Rangka Hari Raya Nyepi serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.

"Hal ini adalah salah satu bentuk kepedulian Perusahaan dalam menghargai dan menghormati kearifan lokal dari perayaan Hari Raya Nyepi yang menjadi hari raya besar keagamaan umat Hindu di Bali," kata dia.

Ketut Adiputra Karang mengatakan meskipun Jalan Tol Bali Mandara akan ditutup pada waktu yang telah ditetapkan, jalan tol masih tetap dapat dipergunakan dalam situasi darurat seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans.

Namun walaupun ada pengecualian itu, PT JBT mengimbau kepada para pengemudi kendaraan yang dikategorikan darurat tersebut untuk selalu di dampingi oleh pecalang atau instasi terkait sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement