REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pengacara keluarga korban yang tergabung dalam Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa dengan putusan vonis ringan yang didapatkan para terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Apalagi terdapat dua anggota polisi yang dinyatakan bebas dalam kasus tersebut.
Anjar menegaskan, tim pada dasarnya menghormati putusan hakim. Meskipun demikian, pihaknya bersama keluarga korban kecewa karena dari awal pasal yang diterapkan memang kurang tepat.
"Karena hanya pasal-pasal kelalaian," jelas Anjar saat dihubungi Republika, Jumat (17/3/2023).
Di samping itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dianggap terlalu rendah. Sebab itu, vonis yang diberikan hakim kepada para terdakwa sangat ringan. Putusan tersebut jelas kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban karena tidak sebanding dengan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka.
"Apalagi ada terdakwa yang diputus bebas, kami belum tahu pasti apa pertimbangan hukum hakim sehingga memutus bebas terdakwa tersebut," kata dia menambahkan.
Anjar berharap JPU dapat mengajukan banding terhadap vonis ringan para terdakwa. Kemudian, JPU juga didorong untuk mengajukan kasasi demi hukum terhadap putusan bebas.
Di samping itu, Anjar juga turut menyinggung masalah restitusi untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Menurut Anjar, masalah tersebut sebenarnya telah diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan ke Kejati Jawa Timur (Jatim). Namun permintaan ini ternyata tidak diakomodasi dalam surat tuntutan terhadap kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Kekecewaan juga disampaikan Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat selaku tim pengacara keluarga korban. Menurut Imam, ada beberapa keluarga korban yang sudah menyerah sejak pekan lalu. Sebab, mereka merasa pesimis dan mempertanyakan keadilan dari para penegak hukum.
Putusan ringan dan bebas membuat keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan. "Kan semakin memperkuat dugaan kita sejak awal kasus Kanjuruhan sudah terkondisikan," ucapnya.
Keluarga korban dan tim hukum sejak awal telah menolak LP model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Hal karena banyak kejanggalan dimulai dari rekonstruksi, pasal-pasal yang dikenakan dan sebagainya. Sebab itu, pihaknya saat ini akan berjuang untuk menindaklanjuti LP model B yang sudah dalam penyelidikan di Polres Malang.
Seperti diketahui, para korban Tragedi Kanjuruhan dan Aremania serta tim pengacara telah mengajukan laporan agar para terdakwa dapat dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal-pasal tersebut berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (16/3/2023), menggelar sidang putusan terhadap tiga polisi terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan secara marathon. Dua polisi yakni, mantan Kasaat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas, sementara mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Dua terdakwa sebelumnya juga divonis ringan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan masing-masing 3 tahun penjara.