Senin 20 Mar 2023 09:09 WIB

Rencana Kontroversial, Pencari Suaka ke Inggris akan Dideportasi ke Rwanda

Mendagri Inggris tiba di Rwanda untuk matangkan rencana deportasi pencari suaka

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Sekelompok orang yang diduga migran dibawa ke Dover oleh Border Force. Inggris berencana mendeportasi pencari suaka ke Rwanda
Foto: Andrew Matthews/PA via AP
Sekelompok orang yang diduga migran dibawa ke Dover oleh Border Force. Inggris berencana mendeportasi pencari suaka ke Rwanda

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Dalam Negeri Inggris  Suella Braverman tiba di Rwanda pada Sabtu (18/3/2023). Kunjungan ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah Inggris terhadap rencana kontroversial dalam mendeportasi beberapa pencari suaka ke negara Afrika itu.

Braverman mengatakan menjelang kunjungan, kebijakan migrasi akan bertindak sebagai pencegah yang kuat terhadap perjalanan berbahaya dan ilegal. "Mendukung orang untuk membangun kembali kehidupan mereka di negara baru," ujarnya.

Menurut Braverman, pemindahan ini meningkatkan ekonomi Rwanda melalui investasi dalam pekerjaan dan keterampilan. Dalam kunjungan tersebut, Braverman diperkirakan akan bertemu dengan Presiden Paul Kagame untuk membahas rincian perjanjian deportasi.

Pemerintah Konservatif ingin menghentikan migran mencapai Inggris dalam perjalanan melintasi Selat Inggris. Perjanjian deportasi ditandatangani dengan Rwanda tahun lalu adalah bagian dari tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kedatangan migran tersebut. Lebih dari 45 ribu orang tiba di Inggris dengan perahu pada 2022, dibandingkan dengan 8.500 orang pada 2020.

Berdasarkan rencana tersebut, beberapa migran yang tiba di Inggris dengan perahu kecil akan diterbangkan ke Rwanda, tempat klaim suaka mereka akan diproses. Mereka yang diberikan suaka akan tinggal di negara Afrika daripada kembali ke Inggris.

Tapi rencana 140 juta pound ini telah terperosok dalam kasus hukum dan belum ada imigran yang dikirim ke Rwanda. Inggris terpaksa membatalkan penerbangan deportasi pertama pada menit terakhir pada Juni lalu setelah Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan bahwa rencana tersebut membawa "isiko nyata dari bahaya yang tidak dapat diubah.

Kelompok hak asasi manusia mengutip catatan hak asasi manusia Rwanda yang buruk. Mereka berpendapat tidak manusiawi mengirim orang lebih dari 6.400 kilometer ke negara yang tidak ingin mereka tinggali.

Awal pekan ini, sekelompok pencari suaka dari negara-negara termasuk Iran, Irak, dan Suriah diberikan izin untuk mengajukan banding pengadilan. Mereka mengajukan terhadap keputusan pemerintah Inggris untuk pemindahan tersebut.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement