REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur telah resmi diteken oleh presiden dua pekan yang lalu. Namun, ada tiga poin dalam peraturan itu yang dinilai memberatkan para nelayan.
Sekretaris Front Nelayan Bersatu (FNB) Robani Hendra Permana menyebutkan, ketiga poin yang dinilai memberatkan nelayan dalam PP itu, yakni terkait penggunaan anak buah kapal (ABK) dari wilayah pengelolaan perikanan (WPP) setempat, terbatasnya area WPP dan aturan bongkar ikan di WPP setempat.
Robani merinci, terkait ABK, dalam PP Nomor 11/2023 Pasal 21 ayat (4) disebutkan bahwa anak buah kapal diutamakan yang berdomisili di wilayah administrative, sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.
Robani mencontohkan, sejumlah kapal dari Karangsong, Kabupaten Indramayu, selama ini mencari ikan di perairan Papua (WPP 718). Jika ketentuan mengenai ABK itu diterapkan, maka nahkoda kapal dari Karangsong akan kesulitan mencari ABK dari Papua.