REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai Menteri BUMN Erick Thohir merupakan figur calon wakil presiden (cawapres) yang mampu meraup suara generasi muda dan generasi milenialpada Pilpres 2024. Menurut Wasisto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (22/3/2023), Erick jika diusung sebagai cawapres akan mampu meraup suara pemilih yang merupakan generasi muda dan milenial karena berpengalaman terjun di dunia olah raga dan dekat dengan generasi tersebut.
"Latar belakang Pak Erick yang terjun di dunia olahraga dan dekat dengan kaum milenial dipercaya mampu untuk menjembatani komunikasi politik dengan capres yang lebih senior. Dengan latar belakang Pak Erick tersebut, dipercaya mampu untuk meraup suara calon pemilih dari generasi muda dan generasi milenial," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei dari Indo Barometer Periode 12?24 Februari 2023 yang digelar di 33 provinsi dengan melibatkan 1.230 responden, Erick Thohir menduduki posisi teratas sebagai calon wakil presiden pilihan responden jika pemilihan presiden dilakukan pada hari ini. Ia meraih dukungan dari 22,9 persen responden.
Sementara itu, diperingkat kedua ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan perolehan dukungan sebesar 15,8 persen. Berikutnya, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar 6,7 persen, dan Ketua DPR RI Puan Maharani 6,3 persen. Menurut dia, Erick Thohir berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres pilihan responden karena ia dinilai oleh sebagian besar masyarakat sebagai figur muda dan energik.
Meskipun demikian, Wasisto menilaike depannya penentuan pemilihan cawapres akan diputuskan berdasarkan kebutuhan capres yang akan maju. "Misalnya, gabungan antara sipil, Jawa luar, Jawa militer, atau gabungan antara politikus dengan teknokrat," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.