REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pemerintah hanya akan fokus memberantas pakaian bekas impor yang dimasukkan secara ilegal. Sementara, pakaian bekas impor yang resmi dicatat oleh Bea Cukai tidak ilegal dan diperbolehkan.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk seperti pelabuhan yang dapat menjadi tempat pemasukan barang impor bekas secara ilegal.
Ia tak bisa memastikan, importir pakaian bekas tersebut adalah perorangan atau entitas usaha. Pasalnya, mereka yang tertangkap hanya merupakan kuli yang akan mengambil barang di Pelabuhan juga tidak mengetahui detail pihak pemasok.
"Ini tidak ada entitas usahanya karena ilegal yang ditangkap-tangkapin. Ini yang kita temukan kuli-kulinya, karena ini ilegal jadi tidak ada kontak-kontak seperti Whatsapp, telepon," kata Moga kepada Republika.co.id, Rabu (22/3/2023).