REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas atau Thrifting. Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mendukung instruksi dari Presiden dan kementerian perdagangan.
"Jabar juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi UMKM kita di skala mikro. Saya mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," ujar Ridwan Kamil.
Emil menilai, perdagangan baju bekas harus dilarang agar ekonomi lokal dan produk lokal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. "Produk lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Sementara menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.