Kamis 23 Mar 2023 14:57 WIB

Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Resmi Dibuka, Ini Link dan Cara Pendaftarannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran mudik gratis untuk lebaran tahun 2023. P

Rep: Mlipir/ Red: Partner
.
Foto: network /Mlipir
.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran mudik gratis untuk lebaran tahun 2023. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 23 Maret sampai dengan 13 April 2023.

Mudik (ilustrasi)
Mudik (ilustrasi)

Pendaftaran mudik gratis tahun 2023, bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs mudikgratisjakarta.com. https://mudikgratisjakarta.com/onboarding Selain itu, pendaftara mudik gratis juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi tempat-tempat pendaftaran yang sudah disediakan.

Jika sobat berminat untuk ikut program mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta. Berikut syarat pendaftaran dan tujuan lokasi mudik gratis lebaran tahun 2023.

Baca Juga:

Bolehkan Minum Kopi Saat Sahur? Simak Jawabnya Agar Puasa Aman

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023:

Syarat Mudik Gratis:

1. KTP

2. Kartu Keluarga

3. Kartu Vaksin Terakhir

4. STNK (Apabila membawa sepeda motor)

Ketentuan Mudik Gratis:

1. Setiap pendaftar dapat menambahkan 3 anggota keluarga dalam 1 KK (kartu keluarga).

2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi.

Daftar Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Provinsi Sumatera Selatan:

- Bandar Lampung

- Palembang

Provinsi Jawa Barat:

- Kuningan

- Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

- Tegal

- Pekalongan

- Semarang

- Kebumen

- Cilacap

- Purwokerto

- Solo

- Sragen

- Wonogiri

- Wonosobo

- Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur:

- Madiun

- Kediri

- Jombang

- Malang

Daftar Kota/Kabupaten yang melayani pengangkutan sepeda motor:

1. Kuningan

2. Tasikmalaya

3. Semarang

4. Kebumen

5. Solo

6. Wonogiri

7. Yogyakarta

8. Jombang

9. Malang

Baca Juga:

Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2023 dari Kementerian Agama, Mudah dan Gratis

Lokasi Pendaftaran Offline:

1. Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta

2. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara

3. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat

4. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat

5. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan

6. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 Maret-13 April 2023, jam 08.00-16.00 WIB. Kuota Terbatas, pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.

Baca Juga:

Download GB WhatsApp Pro v17.30 Terbaru Maret 2023, Ada Fitur-Fitur Unik

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Secara Online:

1. Buka link https://mudikgratisjakarta.com/auth/login

2. Buat akun dengan cara mendaftar dan memasukan nama, nomor handphone, email, dan password

3. Jika sudah punya akun mudikgratisjakarta.com klik tombol masuk

4. Pada menu "Sekali Jalan" atau "Pulang Pergi" pilih sesuai keinginan

5. Isi tujuan mudik, tanggal keberangkatan/kepulangan dan terminal

6. Isi form data diri dan lampirkan foto KTP

7. Isi data kartu keluarga (KK) serta melampirkan foto KK

8. Upload sertifikat vaksin dan ID sertifikat vaksin

9. Jika menggunakan sepeda motor, isi data kendaraan dan upload foto STNK

10. Pendaftaran selesai.

Jika pendaftaran berhasil, sobat harus melakukan verifikasi maksimal 2 hari setelah pendaftaran untuk mendapatkan tiket. Verifikasi pendaftaran bisa dilakukan di lokasi pendaftaran mudik gratis secara offline seperti yang ada di atas, termasuk jam kerjanya. Saat verifikasi jangan lupa membawa dokumen KTP, KK, STNK dan sertifikat vaksin asli beserta foto copy.

Baca Juga:

Musically Down TikTok, Download Video Lucu untuk Temani Puasa

Download Video Viral TikTok Tanpa Watermark dengan MusicallyDown

Cara Download Foto dan Video Instagram di iGram.io, Gratis dan Mudah

sumber : https://mlipir.republika.co.id/posts/207118/mudik-gratis-pemprov-dki-jakarta-resmi-dibuka-ini-link-dan-cara-pendaftarannya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement